Hewan Jangkrik Makan Apa

Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!

Belanja di App banyak untungnya:

BincangSyariah.Com – Saat ini, selain diternak, jangkrik termasuk hewan yang dikonsumsi. Banyak masyarakat yang mengkonsumsi jangkrik. Ini disebabkan karena jangkrik diyakini menambah stamina tubuh, menambah gairah seksual, serta mampu menunda menopause bagi wanita. Namun dalam Islam, bagaimana hukum makan jangkrik ini?

Dalam kitab-kitab fiqih, jangkrik disebut dengan jundub dan termasuk bagian hewan hasyarat atau hewan yang melata di bumi. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum makan jangkrik dan semua jenis hewan hasyarat ini.

Menurut ulama Syafiiyah, hukum makan jangkrik dan semua jenis hewan hasyarat adalah haram. Hal ini selain menjijikkan atau khabaits, juga jangkrik termasuk hewan yang tidak layak dimakan oleh orang yang memiliki jiwa dan tabiat yang sehat.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ berikut;

في مذاهب العلماء في حشرات الأرض كالحيات والعقارب والجعلان وبنات وردان والفأرة ونحوها : مذهبنا أنها حرام

Pendapat para ulama mengenai hewan bumi seperti ular, kalajengking, kumbang/serangga, tikus dan lain-lain. Menurut pendapat kami (ulama Syafiiyah) hukumnya adalah haram.

Dalam kitab Al-Iqna’ juga disebutkan sebagai berikut;

وَلَا تَحِلُّ الْحَشَرَاتُ وَهُوَ صِغَارُ دَوَابِّ الْأَرْضِ كَخُنْفُسَاءَ وَدُودٍ

Tidak halal hasyarat (hewan bumi) yaitu hewan-hewan kecil di bumi, seperti kumbang dan ulat atau cacing.

Dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Al-Zuhaili menyebutkan sebagai berikut;

ويحرم أكل حشرات الأرض صغار دوابها كالعقرب والثعبان والفأرة والنمل والنحل

Haram makan hewan, yaitu binatang-binatang kecil bumi, seperti kalajengking, ular, tikus, semut, dan lebah.

Juga disebutkan oleh Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla berikut;

لا يحل أكل الحلزون البري ‏ولاشيء من الحشرات كلها كالوزغ والخنافس والنمل والنحل والذباب والدبر ‏والدود كله -طيارة وغير طيارة- والقمل والبراغيث والبق والبعوض وكل ما كان من ‏أنواعها

Tidak halal memakan siput darat, juga tidak halal memakan seseuatupun dari jenis hasyarat, seperti cicak (masuk juga tokek), kumbang, semut, lebah, lalat, cacing, kutu, nyamuk, dan yang sejenis dengan mereka.

Sementara menurut ulama Malikiyah, makan jangkrik hukumnya boleh dan halal dengan syarat harus disembelih dan dipastikan tidak membahayakan. Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Ma’rifah Al-Sunan wa Al-Atsar berikut;

وقال المالكية: يباح بالذكاة اكل خشاش الارض كعقرب وخنفساء وبنات وردان وجندب ونمل ودود وسوس

Ulama Malikiyah berkata: Boleh makan hewan bumi dengan syarat disembelih, seperti kalajengking, kumbang, jangkrik, semut, ulat, dan ngengat.